Kasus Penemuan Bayi Terungkap, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Pria Beristri dengan Selingkuhan

Suryono Sukarno, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 16:47 WIB
Polres Pemalang rilis kasus penemuan bayi. (MPI/Suryono Sukarno)
Share :

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan Bunga diketahui oleh istrinya,” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya dibawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kapolres Pemalang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya