Cerita Mahfud MD saat Bharada E Bongkar Skenario Licik Ferdy Sambo

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 10:44 WIB
Mahfud MD/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membagikan kisah saat Bharada E alias Richard Eliezer membuka kasus pembunuhan Brigadir J alia Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi Ferdy Sambo.

Mahfud MD mengaku senang, lantaran saat membaca Pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard mengucapkan banyak terima kasih.

 (Baca juga: Mahfud MD Doakan Bharada E Divonis Ringan: Kamu Jantan, Harus Tabah!)

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,”tulis Mahfud lewat akun Twitter @Mohmahfudmd, Jumat, (27/1/2023).

“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," sambung Mahfud.

Mahfud masih ingat betul saat kasus ini menjadi terang benderang ketika 8 Agustus 2022 lalu, Richard mengungkapkan faktanya. Bahwa faktanya kasus ini bukanlah tembak-tembakan melainkan pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan," tulis Mahfud.

Namun pada akhirnya, kasus ini semakin terang setelah Ferdy Sambo mengaku sebagai pembuat skenario pembunuhan Brigadir J.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,”ujarnya.

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelap gulitakan. Kamu jantan, harua tabah menerima vonis," jelas Mahfud.

Diketahui, pembacaan pledoi sendiri dilakukan Richard pada Rabu (25/1/2023) di PN Jakarta Selatan.

Diketahui, Bhara E alias Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Brigadir J.

Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Eliezer adalah peran sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya