Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 18:58 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Kemenko Polhukam)
Share :

Sebelumnya, Mahfud menuturkan bahwa Pemerintah juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tersebut.

"Kita tidak boleh Kalak untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah, kejaksaan agung akan kasasi," ucapnya.

Kata Mahfud, pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus dugaan investasi bodong ini. Sebab tempus delicti dan locus delicti atau tempat tempat dilakukannya tindak pidana dan korbannya masih banyak.

"Kita tidak boleh Kalak untuk mendidik bangsa ini berfikir jernih dalam penegakkan hukum," katanya.

Untuk informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Barat mendakwa Henry Surya tidak melakukan tindak pidana. Melainkan, perkara perdata. Sehingga, hakim memvonisnya bebas.

Sementara, Jaksa mendakwa Henry dengan pasal berlapis, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga Pencucian uang. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843 dengan korban 23 ribu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya