Sebagaimana diketahui, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J. JPU menilai bahwa tidak ada yang dapat membenarkan tindakan Richard sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Banyak yang menilai tuntutan JPU tidak mempertimbangkan bahwa Richard bekerja sama sebagai Justica Collaborator yang membantu mengungkap kasus ini.
Baca Berita Selengkapnya: Mahfud MD Doakan Bharada E Divonis Ringan: Kamu Jantan, Harus Tabah!
(Rahman Asmardika)