Pemilu 2024, Kemenkumham : ASN Tidak Boleh Terpengaruh Partai Politik!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 12:12 WIB
Illustrasi Pemilu (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto menitipkan pesan kepada jajarannya menjelang tahun politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Andap mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham agar tidak boleh terpengaruh partai politik. Sebab, kata dia, ASN bukan alat kekuasaan.

"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan Abdi Negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," kata Andap melalui keterangan resminya, Senin (30/1/2023).

 BACA JUGA:Gelar Konsolidasi Songsong Pemilu 2024, Perindo Pesisir Barat Siapkan Program Pro Rakyat

Komitmen para ASN Kemenkumham agar tetap menjaga profesionalitas sebagai abdi negara pada pemilu 2024 dituangkan lewat ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas. Pakta integritas itu mengacu pada Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

lebih lanjut, Andap juga menjelaskan bahwa peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut para ASN agar tidak memihak pada parpol tertentu. Termasuk, sambung dia, keberpihakan ASN kepada kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.

"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol," tuturnya.

 BACA JUGA:Deklarasikan Bacaleg, DPW Perindo Banten Sudah Siapkan Strategi Rebut Hati Rakyat di Pemilu 2024

Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.

“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya