Bripka HK Dipecat Polri Buntut Kasus KDRT terhadap Istrinya

Rizky Syahrial, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 11:25 WIB
Ilustrasi Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Tris, pihak Bripka HK diberikan jangka waktu beberapa hari untuk banding terhadap putusan PTDH.

"21 hari (Bripka HK) diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya," katanya.

Pihaknya berharap, jika Bripka HK mengajukan banding ditolak karena perbuatannya sudah mencoreng nama baik Polri.

"Karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya