Sebelumnya, sebelum memasuki ruang sidang, Hotman Paris menyebutkan, dakwaan JPU merupakan dakwaan prematur. Ia melihat banyak saksi-saksi yang dinilai sengaja tidak dilakukan pemeriksaan.
Saksi yang dimaksud di antaranya ada Kejari, Kejati, dan awak media yang hadir dalam acara pemusnahaan barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
Menurut Hotman, kesaksian mereka dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Sebab, tudingan yang disampaikan hanya merujuk pada percakapan via pesan WhatsApp antara kliennya dengan AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Nah, salah satu kelemahan dakwaan prematur belum waktunya di sidangkan ini karena apa? Orang yang hadir pada saat penghacuran sabu tidak satupun yang dipanggil sebagai saksi," ujar dia, Kamis.
Kasus yang menjerat kliennya, kata Hotman, mirip upacara pemakaman. Di mana, orang-orang yang mengikuti prosesi pemakaman, seharusnya dihadirkan sebagai saksi.
"Orang meninggal sudah acara penguburan satupun acara penguburannya tidak dipanggil sebagai saksi. Apakah benar yang dikubur itu adalah mayat atau dalam kasus ini apakah benar, yang dihancurkan sabu," katanya.
(Arief Setyadi )