Jelang Vonis Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Tidak Muluk-Muluk

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 16:54 WIB
Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan duplik. (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023. Vonis bisa dijatuhkan karena proses sidang sampai pada pembacaan duplik oleh pengacara Putri yang digelar hari ini, Kamis (2/2/2023).

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap kliennya itu bisa divonis secara adil. Meskipun, dia menyampaikan timnya tidak muluk-muluk terkait vonis yang akan diambil tersebut.

"Sisanya tentu akan kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia dengan tetap berharap, kami berharap tidak muluk-muluk, majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, bukan atas dasar hal-hal yang lain termasuk juga dengan berdasarkan pihak lainnya," kata Febri usai sidang duplik.

 Baca juga: Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023

Febri meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menjaga kewibawaan dari peradilan di Indonesia.

"Ini yang perlu kita jaga bersama-sama karena kita sedang menjaga wibawa peradilan ini, jadi jangan sampai ada pengaruh atau intervensi apapun juga, karena majelis hakim harus memutus secara adil dan merdeka sesuai dengan prinsip-prinsip kewenangan hakim," terangnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya