JAKARTA – Seorang anggota provos diperas Rp 100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya. Diketahui, anggota tersebut bernama Bripka Madih yang bertugas sebagai Provos Polsek Jatinegara.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
(Baca juga: Heboh Polisi Diperas Polisi Rp100 Juta, Begini Reaksi Polda Metro)
Penyidik Polda Metro Jaya kata dia masih mendalami lebih lanjut terkait pengakuan Bripka Mahdi tersebut. "Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," tandasnya.
Lantas, tahukah Anda perbedaan Polisi Militer, Propam dan Provos TNI?
Dilansir beragam sumber, Propam merupakan singkatan dari Profesi dan Pengamanan, dan merupakan salah satu unit dalam institusi Polri yang berbentuk divisi.
Divisi Propam memiliki tanggung jawab terhadap semua masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Ada tiga biro di bawah Divisi Propam, yaitu Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), yang bertanggung jawab terhadap fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Sementara itu , Provos TNI juga bertanggungjawab terhadap penegakan fungsi disiplin dan ketertiban di lingkungan TNI.
Provos TNI memiliki hak untuk menindak lanjut para anggotanya yang melakukan suatu kesalahan kecil yang tidak merugikan. Namun, apabila prajurit TNI melakukan tindakan atau kesalahan yang besar, maka Provos akan membawanya ke Datasemen Polisi Militer untuk di proses lebih lanjut.