Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2017.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(Qur'anul Hidayat)