Ecky Sewakan Apartemen Angela Sebesar Rp99 Juta Usai Mutilasi Korban

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 11:53 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

“Saudara AG menyewa apartemen dengan biaya sebesar Rp99 juta pada tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Mei 2021,” tutup Hengki.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya