JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai rancangan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten kepada Komisi II DPR RI telah memenuhi uji prinsip penataan.
Kendati begitu, menurut Bagja terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.
“KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif," kata dia dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Diketahui, rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 itu telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II di gedung parlemen tersebut, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.
Baca juga: Mengintip Gaji Pengawas TPS 2024
Dalam PKPU itu, terlampir juga rancangan dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang mana terjadi penambahan sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).
Sehingga untuk dapil DPR RI, bertambah dari 80 menjadi 84, sementara kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi.
Baca juga: KPU, Bawaslu, dan Parpol di Jakut Samakan Persepsi Terkait Tahapan Pemilu 2024
Sejauh ini, kata Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.