“Selain itu, kami telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022. Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” ucapnya.
Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Kabupaten dan Kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal. Diantaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir. Juga, kata dia, memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.
“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )