"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," ujarnya.
"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)