Selain menangkap terduga pelaku, tambah Awilzan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos warna ungu, 1 lembar baju terusan rok warna hitam, 1 lembar celana dalam, dan 1 kutipan akta kelahiran atas nama korban.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," tegas Awilzan.
(Nanda Aria)