JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar laporan pelanggaran kebebasan beragama untuk diverifikasi terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut merespons adanya laporan Setara Institute for Democracy and Peace tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022 pada Selasa 31 Januari 2023 lalu.
Di dalam laporan itu disebutkan angka gangguan terhadap tempat ibadah meningkat dari 16 kasus tahun 2017 menjadi 50 kasus di tahun 2022. Gangguan tersebut yakni tindakan menolak pendirian rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, pembongkaran rumah ibadah, dan perusakan fasilitas di rumah ibadah.
“Ya, masalah laporan soal kebebasan beragama saya kita laporan itu harus diverifikasi dulu, apa betul,” kata Wapres di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (10/2/2023).
Wapres pun mengatakan bahwa sudah ada aturan terkait pendirian tempat ibadah yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Baca juga: Wapres Dorong Peningkatan Kualitas SDM Sesuai Pasar Kerja untuk Cegah Bencana Demografi
“Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul karena kalau sudah memenuhi syaratnya harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja sama saja. Tapi kalau itu belum memenuhi syarat sesuai dengan kesepakatan dengan aturan itu tidak boleh dibangun harus dipenuhi dulu,” ungkap Wapres.
Baca juga: Komentari Childfree, Wapres: Kalau Tidak Punya Anak Siapa yang Melanjutkan Dunia Ini?