Ia pun menekankan agar dilihat apakah izin pendirian tempat ibadah sudah dipenuhi atau belum. Sehingga hal tersebut perlu mendapatkan kajian terlebih dahulu.
“Jadi kalau memang ada yang larangan tidak terpenuhi itu berarti daerahnya tidak, tidak benar karena ada aturannya. Tapi kalau dia belum memenuhi syarat dia maksa itu berarti yang maksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi,” tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )