JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, berkas penyidikan dari delapan tersangka itu dibagi menjadi tiga berkas. Untuk berkas tersangka D, RS dan ES sudah dilimpahkan, Kamis 9 Februari 2023.
"Berkas pertama terhadap tersngka D, RS dan ES, telah dikirimkam kemarin hari Kamis, 9 Februari 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
BACA JUGA: Sudah Jadi Tersangka Kasus Trading Net89, Delapan Orang Belum Ditahan
Sementara, berkas kedua untuk tiga tersangka DI, AA dan FI akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni AA dan LSH sampai dengan saat ini masih dalam perburuan penyidik Bareskrim.
"Dari kesemua ini LP (laporan polisi) yang diterima oleh penyidik ada 10 LP," ujar Ramadhan.
BACA JUGA: Ini Deretan Aset Rp1,2 Triliun Kasus Net89 yang Disita Bareskrim
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(Awaludin)