JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Saat mendengar putusan hakim, terlihat mata Ferdy Sambo berkaca-kaca sambil menahan napas berat.