Mahfud MD Apresiasi Keputusan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Susi Susanti, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 16:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD apresiasi keputusan vonis mati Ferdy Sambo (Foto: Kemenko Polhukam)
Share :

JAKARTAFerdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim

Keputusan ini langsung menuai banyak komentar. Salah satunya dari Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter. Menurut Mahfud, aksi kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo Cs merupakan pembunuhan berencana yang kejam.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J: Terima Kasih Majelis Hakim

Dalam cuitannya itu, Mahfud juga memuji hakim yang menjatuhkan vonis secara tegas tanpa beban.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” cuitnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya