JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak tak memungkiri jika hal ini bisa terjadi karena ada Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yang memilih menjadi justice collaborator.
Menurutnya, tanpa kejujuran Bharada E, fakta-fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak akan terungkap ke publik. Bahkan, bisa saja Sambo terbebas dari jerat hukum.
"Tapi Eliezer, saya hanya percaya justice collaborator, kalau tidak ada anak sebiji itu, tidak akan terbuka aib di Indonesia ini," kata Nelson saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Kami
"Oleh karena itu kami bersyukur, masih ada nilai luhur untuk hukum di Indonesia," sambungnya.
Nelson juga mengaku jika dirinya sangat puas dan bahagia dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Respons Keluarga saat Sambo Divonis Mati: Jangankan Keluarga, Teman Saja Syok
"Kita gembira sekali, gembira sekali ini, keadilan itu ada di Indonesia, ada di mana-mana," katanya.
Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memvonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Hakim tercipta dilahirkan memiliki hati nurani, biarkan dia (Sambo) punya waktu 7 hari untuk banding, tetapi terima kasih hakim, bagus sekali, nilai 10, pertahankan keadilan di Indonesia, tidak ada keadilan yang bisa dibeli," ucapnya.
(Awaludin)