JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun
"Saya merasa puas dengan putusan hakim," katanya usai putusan hakim di PN Jaksel.
Dia pun mengungkapkan bahwa, dengan keluarnya putusan hakim terhadap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya itu, jangan ada lagi kasus serupa terjadi di negara ini.
"Di mana perempuan suka fitnah yang bercerita ke suaminya (mengalami pelecehan), untuk melakukan pembuhan terhadap Yosua. Jangan ada cerita Yosua-Yosua lain di negeri tercinta ini," tandasnya.
Adapun, Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)