Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas

Nanda Aria, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 19:38 WIB
Putri Candrawathi/Foto: MPI
Share :

"Di mana perempuan suka fitnah yang bercerita ke suaminya (mengalami pelecehan), untuk melakukan pembuhan terhadap Yosua. Jangan ada cerita Yosua-Yosua lain di negeri tercinta ini," tandasnya.

Adapun, Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya