JAKARTA - Putri Candrawathi tampak menghela napas panjang saat menanti putusan Ketua Majellis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukannya.
Saat menanti pembacaan vonis hakim, Putri diminta berdiri dari kursi pesakitannya. Dia dengan harap-harap cemas menyimak setiap tutur kata yang keluar dari mulut majelis hakim.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Beberkan 5 Poin yang Memberatkan
Ia pun tampak menghela napas panjang dengan dada mengembang dan bahu naik turun. Dia menatap sayu hakim dengan masker putih yang masih terpasang rapi di wajahnya. Bahkan usai vonis dibacakan, Putri masih tampak mematung.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri dengan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua: Saya Puas
Usai hakim membacakan vonis, pengunjung sidang pun riuh. Sementara Putri masih terdiam menyaksikan kalimat lanjutan dari majelis hakim.
Sesaat sidang hendak ditutup, ia pun dipersilakan duduk. Ia kemudian meninggalkan ruang sidang bersamaan dengan majelis hakim yang meninggalkan kursinya.
Berdasarkan pantauan MPI sekira pukul 19.29 WIB, PC terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa gerak-gerik menyalami Hakim dan JPU.
PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.
Ia dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)