Divonis 20 Tahun, Putri Candrawati Tampak Menghela Napas Panjang

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 19:59 WIB
Putri Candrawathi/Foto: MPI
Share :

PC tidak bersalaman maupun mengucapkan salam kepada Majelis Hakim. Namun setelahnya, PC terlihat menundukkan kepalanya sedikit ke hadapan meja sidang.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Ia dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya