JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan, pihak keluarga berharap agar Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sama seperti Putri Candrawathi.
"Kita berharap sama mereka (hukumannya 20 tahun penjara, antara Putri, Ricky, Kuat)," kata Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis, Kuat Maruf Berikan Simbol Love di Ruang Sidang
"Diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap pasal 340 diterapkan. Kiranya majelis hakim atas perpenjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," sambungnya.
Adapun bunyi pasal 340 KUHP ialah sebagai berikut: "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
BACA JUGA:Kuat Maruf Nampak Lemas, Ricky Rizal Lebih Tegar Jalani Sidang Vonis
Untuk diketahui, Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal menjalani sidang vonis atau putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dijadwalkan pada 09.30 WIB baru dimulai pada 10.30 WIB.