9 Jam Diperiksa, Johnny Plate Dicecar Kewenangan Dalam Mega Korupsi BAKTI Kominfo

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 18:33 WIB
Menkominfo Johnny Plate/MNC Portal
Share :

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

(Baca juga: Johnny Plate Diperiksa, Kejagung: Perkuat Bukti Korupsi BTS BAKTI Kominfo!)

Sekjen Partai Nasdem ini menjalani pemeriksaan selama lebih dari 9 jam. Dia tiba di Kejaksaan Agung sejak pukul 08.49 WIB Plate tidak mengatakan apapun saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Plate terpantau keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah pemeriksaan, dia mengaku telah dimintai keterangan terkait permasalahan hukum pembangunan BTS 4G pada Badan Pelayanan Umum BAKTI yang ada di Kominfo sebagai organisasi noneselon.

"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung RI. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya,"terangnya.

Plate secara khusus juga ditanya perihal fungsi dan kewenangan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga diperkirakan mencapai Rp1 triliun tersebut. "Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo RI," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya