Ia diduga sengaja mengeluarkan peraturan untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.
Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Namun, kajian tersebut dibuatnya sendiri untuk mengakomodasi kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kemenkominfo. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi ialah swasta bernama Gregorius Alex Plate yang disebut-sebut merupakan adik dari Johnny Plate.
(Erha Aprili Ramadhoni)