JAKARTA - Polisi lalu lintas menegur kendaraan mewah berjenis Toyota Alphard yang menggunakan Strobo. Kendaraan berwana hitam itu melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (14/2/2023).
Video peneguran itu pun diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya @tmcpoldametro. Nampak seorang polisi lalu lintas menggiring pengendara mobil ke pinggir jalan.
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel," tulis dalam unggahan.
BACA JUGA:Pelat Nomor Khusus Tetap Bisa Kena Tilang Ganjil-Genap
Dalam video tersebut juga polisi bernama IPTU Setiyo Utomo melaporkan bersama rekannya telah menegur kendaraan.
"Melakukan peneguran terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya menggunakan rotator," jelasnya melaporkan.
BACA JUGA: Polisi Kewalahan untuk Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE, Capai Rp75 Juta Perhari
Diketahui, penggunaan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, pemadam kebakaran hingga mobil instansi terkait.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan Pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil dengan penggunaan alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu rotator) dan sirine memiliki hak prioritas dalam penggunaan jalan raya. Adapun mobil instansi yang dilengkapi rotator atau isyarat hanya memiliki prioritas jika dilakukan pengawalan.
(Awaludin)