JAKARTA- Beberapa daftar terpidana yg telah dieksekusi hukuman mati di indonesia menarik untuk dibahas. Aturan hukuman mati terdapat dalam RKUHP yang diatur dalam Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, dan Pasal 102.
Berikut merupakan daftar eksekusi hukuman mati yang pernah diimplementasikan di Indonesia dirangkum dari berbagai sumber:
1. Trio Bom Bali
Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam menjadi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ketiga pelaku tersebut menjadi dalang dari peristiwa bom Bali. Peristiwa pengeboman tersebut terjadi pada 12 Oktober 2002 di Legian, Bali, menewaskan lebih dari 200 orang dan ratusan korban luka berat serta ringan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kemudian divonis mati pada 2 Oktober 2003. Sempat mengajukan 3 kali Peninjauan Kembali (PK) pada 2007-2008, namun semuanya ditolak. Ketiga pelaku kemudian dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008.