JAKARTA - Richard Eliezer (24) atau Bharada E menjalani sidang vonis pada hari ini. Wajahnya tampak tegang dan menghela nafas di ruang Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Richard mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dengan potongan rambut rapi.
Saat menghadiri sidang, mimik wajah Richard Eliezer tampak tegang serta sedih sembari menunggu keputusan dari majelis hakim mulai membacakan vonis dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Walau begitu, persidangan sempat dihentikan sementara karena sejumlah awak media dan simpatisan menimbulkan suasana riuh di dalam ruang persidangan.
Richard memiliki peran sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard sendiri dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.
Walau begitu, jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Widi Agustian)