JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:Breaking News! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Mendengar putusan tersebut, pendukung Bharada E bersorak gembira di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Momen Hangat Bharada E Digandeng Kuasa Hukum hingga Duduk di Kursi Sidang
"Hakim adil, hakim adil," ujar emak-emak pendukung Bharada E
(Awaludin)