Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda: Terima Kasih Semuanya

Fatmawati, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 12:38 WIB
Bharada E saat vonis dibacakan hakim. (Foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menyatakan rasa leganya saat mendengat vonis untuk putranya, yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Ekspresi Haru dan Bahagia Bharada E Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara   

"Terima kasih hakim atas keputusannya," kata Rynecke Alma Pudihang dilansir dari KompasTV, Rabu (15/2/2023).

"Terima kasih semuanya," kata dia.

Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada orangtua Brigadir J. DI mana permintaan maaf Bharada E diterima dengan baik oleh Orangtua almarhum Yosua.

"Terima kasih, sudah mau menerima permohonan maaf dari Icad," kata dia.

Sebagai informasi, vonis Icad tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Icad terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Di mana jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya