JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam vonis 1,5 tahun penjara itu, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagaimanan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangis Bharada E Pecah di Ruang Sidang
Pertimbangan yang memberatkan yakni hubungan yang akrab dengan korban dan tidak ada masalah, namun tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Brigadir J meninggal dunia.
Sementara yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa juga masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
BACA JUGA: Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, LPSK Langsung Amankan Bharada E