Divonis 1,5 Tahun Penjara, Apakah Ibu Brigadir J Sudah Memaafkan Bharada E?

Nadilla Syabriya, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 12:59 WIB
Bharada E. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tampaknya sudah memaafkan Bharada E. Hal tersebut dia ungkapkan usai sidang vonis Bharada E.

"Semenjak Bharada E sebagai anak muda yang berani datang sujud ke kami. Semoga sujud itu bertanda dari hati yang tulus, semoga Tuhan jadikan dia manusia yang bertobat," kata Rosti dilansir dari TvOne, Rabu (15/2/2022).

BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fans Bersimpuh di Kaki Orangtua Brigadir J   

Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjaran. Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinyatakan terbukti dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Tunjukkan Bharada E yang benar bersih. Mulai dari persidangan, jangan tergoda dengan janji dan iming-iming yang menggoda. Hargai keluarga, hargai atasan, hargai sahabat, hargai senior," jelas dia.

Dia juga meminta, agar majelis hakim tidak diserang. Karena menurut dia, hakim ini sudah bertindak dengan adil.

"Hakim jangan lagi diserang. Dukung Bharada E, dukung Yosua," jelas dia.

Vonis Icad tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Richard terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer sendiri telah berperan sebagai Justice Collaborator sesuai Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Di mana jaksa meyakini Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya