Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 14:33 WIB
Bharada E menangis usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Foto: tangkapan layar)
Share :

3. Putri Candrawathi

Selanjutnya Putri Candrawathi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo tersebut, padahal dalam tuntutan Jaksa adalah 8 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Putri adalah, pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sama seperti suaminya, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Putri Candrawathi.

4. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf divonis lebih berat dari tuntutannya. JPU menuntut Kuat dipenjara selama 8 tahun. Sementara Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Kuat yakni, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Selanjutnya terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Semantara hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya