JAKARTA- Ada daftar WNI yang dihukum mati di luar negeri ini menarik untuk dikulik. kebanyakan Warga Negara Indonesia yang dihukum mati adalah pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri banyak terjadi.
Mereka yang mengadu nasib di luar negeri ini kerap terjerat kasus hukum, yang dapat berakhir dengan vonis mati.
Berikut daftar WNI yang dihukum mati di luar negeri dirangkum dari berbagai sumber:
1. Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan
Pemerintah Arab Saudi telah melaksanakan hukuman mati kepada dua warga negara Indonesia (WNI), pada Kamis (17/3/2022). Eksekusi mati dilakukan kepada Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
Sebelumnya, kedua orang tersebut sudah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan pertama. Kemudian persidangan banding pada 19 Maret 2018 kembali mendapat vonis mati. Hingga akhirnya status vonis mati dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.