Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kekasih Brigadir J Terima Putusan Hakim

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 20:12 WIB
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. (Dok MPI)
Share :

JAMBI - Mantan kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Vera Simanjuntak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

"Vera Simanjuntak saat ini sudah menerima segala keputusan yang divonis hakim kepada Bharada E," ungkap salah satu kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Ramos Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, selama ini kekasih mendiang Brigadir J telah menyerahkan segala keputusan kepada hakim.

Ramos menambahkan, majelis hakim telah memberikan vonis berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

"Ini juga ditambah keyakinan hakim memutus Bharada E sebagai Justice Collaborator, dengan manjatuhkan hukuman sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dengan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya