Akibat aksinya itu tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang infornasi dan traksaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orangtua korban. Sebab orangtua korban menurutnya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan putus dari tersangka.
"Aku dengan dio lah pacaran setahun tigo bulan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )