Menanti Pernikahan Bharada E dan Ling Ling Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 17:43 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :


JAKARTA -Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana satu tahun enam bulan.

(Baca juga: Netizen Tagih Janji Syarifah Ima Gantikan Ferdy Sambo untuk Dihukum Mati)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman vonis yang berkurang jauh dari sebelumnya kemungkinan membuat rencana pernikahan Bharada E dan tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling yang tertunda lama akan terealisasi secepatnya.

Sebelumnya, viral video Richard Eliezer saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai terdakwa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya