Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Layangkan Banding, Begini Respons Kejagung

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 18:44 WIB
Ferdy Sambo/Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima surat resmi dari pengadilan terkait upaya banding yang dilayangkan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Saya kan belum dapat suratnya. Biasanya pengadilan habis ada upaya hukum banding diberi tahukan kepada kita. Ya kita harus dapat surat resmi dulu, baru kita bisa menanggapinya, kalau enggak ya gimana mau tanggapi, suratnya belum dapat," kata Ketut saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

 BACA JUGA:Breaking News! Positif Covid-19 Bertambah 219 Kasus Hari Ini

Namun begitu, Ketut menegaskan bahwa Kejagung selalu siap untuk hadapi upaya banding Ferdy Sambo Cs itu. "Loh kita kan siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja," terang Ketut.

Adapun, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dikabarkan mengajukan banding ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

 BACA JUGA:Perjelas Status Polisi Bharada E, Kapolri Perintahkan Sidang Etik Segera Digelar

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023)

Djuyamto berkata, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (16/2/2023). Sementara Kuat dan Ricky melayangkan banding pada Rabu (15/2/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya