Miris! Bocah 16 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya Selama 4 Tahun

Erfan Erlin, Jurnalis
Kamis 16 Februari 2023 15:52 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 

SLEMAN - Miris, bukannya melindungi anaknya, ayah tiri berinisial HW (48) lelaki asal Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ini justru berkali-kali mencabuli anak tirinya. Bahkan peristiwa tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.

KBO Satreskrim Polresta Sleman KBO Safiudin mengatakan, HW tega mencabuli anak tirinya sejak usia 13 tahun hingga saat ini sudah berumur 16 tahun. Beruntung aksi predator anak ini terhenti setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu kandungnya.

 BACA JUGA:Bacok Warga Cimahi hingga Tewas, Geng Motor Diringkus

"Peristiwa terakhir itu tanggal 23 Januari lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Sleman," ungkap dia, di lobi Mapolresta Sleman, Kamis (16/2/2023).

Pada 23 Januari itu, saat itu ibu kandung korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah karena bekerja. Korban yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh HW dan ditarik untuk berpindah kamar. Di dalam kamar HW melakukan aksi pencabulan.

 BACA JUGA: RPA Perindo Minta Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap dan Dihukum Maksimal

Korban di rumah hanya dengan pelaku kemudian adiknya yang masih kecil. Sehingga tidak ada yang mengetahui tindakan asusila HW. HW pun leluasa menyetubuhi anak tirinya tersebut.

"Korban takut bercerita karena ada ancaman," ujar dia.

Kasus ini terungkap karena ibu korban curiga dengan 'cupang' di leher korban. Kecurigaan itu muncul ketika usai aksi terakhir tanggal 23 Januari 2023 yang lalu. Ibunda korban yang curiga lantas menginterogasi anaknya tersebut.

"Saat sang ibu pulang bekerja melihat ada cupang di leher korban. Ibu korban kemudian bertanya dan baru setelah itu, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami," tambahnya

Korban mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut. Tak hanya sekali namun sudah berulang kali terjadi.

Kelakuan ayah tirinya ternyata sudah berlangsung lama, kurang lebih 4 tahun, sejak korban berusia 12 tahun atau kelas 3 SD, hingga kini berusia 16 tahun. Korban mengaku trauma dan takut jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain.

"Korban merasa takut trauma. Kemudian dia hanya memendamnya sendiri," ujarnya.

Layaknya istri sah, ternyata korban melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut sepekan 3 kali. Pencabulan selalu dilakukan di rumah dan dalam kesempatan saat ibu korban bekerja..

Saat ini korban masih berada dalam pendampingan Polres Sleman dan Rifka Annisa Women Crisis Center. HW terancam Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya