Ferdy Sambo Cs Banding, Ayah Brigadir J: Itu Hak Warga Negara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 14:16 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat angkat bicara terkait dengan pengajuan banding dari empat terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurutnya, apa yang dilakukan keempatnya merupakan hak sebagai warga negara.

"Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka, kita ya hargai apa hak mereka," kata Samuel ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Terkait hal itu, Samuel menekankan, pihak keluarga tidak ingin mendahului ataupun mengintervensi pihak Majelis Hakim. Ia hanya menyebut, upaya itu adalah hak dari seorang terdakwa.

"Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak dari pada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pengajuan banding itu tercatat di PN Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan banding.

"Para Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya