JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta para peserta Pemilu 2024 untuk melaporkan dana kampanye. Hal ini untuk memperjelas berbagai sumber dana yang masuk.
"Itu jadi catatan kita bersama bahwa jika ada dana kampanye sumbangan dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir dana kampanye," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Jumat, (17/2/2023).
BACA JUGA:Breaking News! KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Kasus Pengurusan Perkara di MA
Pelaporan dana kampanye ini menyusul adanya dugaan utang Anies Baswedan sebesar Rp92 miliar kepada Sandiaga Uno untuk dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2019. Menurut dia, dugaan tersebut belum bisa dipastikan untuk dana kampanye.
"Apakah betul itu dana kampanye pertanyaannya. Kalau betul dana kampanye, tentu harus masuk dalam laporan dana kampanye. ini kan kita belum tahu ini apa masuknya dana kampanye atau yang lain," jelasnya.
BACA JUGA:5 Bocah Berenang di Kali Bintaro, 2 Tenggelam dan Meninggal
Namun demikian, pihaknya tidak akan menyelidiki dugaan itu. Sebab, Anies kini sudah tak jadi Gubernur DKI Jakarta.
"Sudah kedaluwarsa, prosesnya sudah selesai. Apa yang bisa dipidana yang bersangkutan Saya sudah menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur," jelas Bagja.
(Nanda Aria)