Melawan Polisi dengan Parang, Bandar Narkoba Ini Ambruk Ditembak

, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 03:29 WIB
Illustrasi Penangkapan (foto: dok Okezone)
Share :

KERINCI - Seorang bandar narkoba berinisial JE berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kerinci, Jambi, pada Selasa 14 Februari 2023, sekira pukul 11.45 WIB, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan, dan berusaha menyerang anggota opsnal Satnarkoba saat dilakukan penangkapan dengan sebuah senjata tajam jenis parang.

Kapolres Kerinci, AKBP, Patria Yuda melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka JE ditangkap di Kantor kepala desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis parang,” kata Jeki, Kamis (16/2/2023).

 BACA JUGA:Grebek Pondok di Kebun Karet, Dua Bandar dan 3 Kg Sabu Diamankan Polisi

Kata dia, setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu.

“Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar," jelasnya.

Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Tidak mau kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok pelaku di daerah Lempur.

 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kilogram di Asahan

"Setibanya kami di rumah UM, kami mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi dia mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah di temukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp2 juta yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan sabu," sambungnya.

Tak lama kemudian dari pengembangan UM, dia juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumah UM.

"Kami juga mengejarkan AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00 WIB kami berhasil menemukan UM dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dan disembunyikan di dalam mesin motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM," tuturnya.

Dari pengakuan UM sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi lalu anggota opsnal Satnarkoba Polres Kerinci berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang disamping rumahnya.

"Dan saat ini kasusnya masih dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba Polres Kerinci," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya