EMPAT LAWANG - Revo, buronan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Pasemah Air Keruh (Paiker) Empat Lawang saat balik kampung.
Kapolsek Paiker Empat Lawang, Ipda Hendri Suhendri mengatakan, bahwa tersangka merupakan pelaku curanmor yang beraksi di Provinsi Bengkulu. Tersangka diciduk polisi saat bersembunyi di kampung halamannya di Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.
"Saat beraksi di Bengkulu, Revo ditemani rekannya yakni Piger. Keduanya memang sengaja membawa kabur dua unit sepeda motor hasil curian ke Paiker untuk bersembunyi dari kejaran polisi," ujar Ipda Hendri, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA: Parah! Oknum Polisi dan TNI Terlibat Kasus Pencurian Rel Kereta Api
Dalam penangkapan terhadap tersangka, kata Iptu Hendri, pihaknya hanya memback up penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Ratu Agung, Polresta Bengkulu.
"Berdasarkan koordinasi dari Polsek Ratu Agung, terdapat dua orang pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Ratu Agung yang kabur ke Paiker," jelasnya.
BACA JUGA:Viral Pencurian Mobil Pengisi ATM, Uang Rp4,8 Miliar Digondol Pelaku
Dijelaskan Hendri, dalam upaya penangkapan terhadap para pelaku di rumah orang tua Revo di Desa Padang Bindu, Kecamatan Paiker, satu pelaku berinisial P berhasil kabur.
"Saat akan ditangkap, pelaku P berhasil melarikan diri dengan cara lewat dari jendela dan melompat ke arah semak-semak belukar," jelasnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapatkan puluhan butir peluru soft gun, kunci T serta kaos yang digunakan salah satu pelaku saat beraksi.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah kita diserahkan dan dibawa ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
(Awaludin)