Dijelaskan Hendri, dalam upaya penangkapan terhadap para pelaku di rumah orang tua Revo di Desa Padang Bindu, Kecamatan Paiker, satu pelaku berinisial P berhasil kabur.
"Saat akan ditangkap, pelaku P berhasil melarikan diri dengan cara lewat dari jendela dan melompat ke arah semak-semak belukar," jelasnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mendapatkan puluhan butir peluru soft gun, kunci T serta kaos yang digunakan salah satu pelaku saat beraksi.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah kita diserahkan dan dibawa ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
(Awaludin)