JAKARTA - Polisi menetapkan seorang terapis berinisial H menjadi tersangka karena menjepit epala anak autis berinisial RF (2) di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, meski jadi tersangka, terapis tersebut tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
"Oleh karena itu, saudara H telah tetapkan sebagai tersangka. namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, terapis tersebut lalai dan tidak memerdulikan RF saat memijit. Saat balita tersebut teriak, ia tak menghiraukannya.
"Dia lalai dan si anak menjerit-jerit tidak diperdulikan sama dia. karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis dia tertidur dan menggunakan HP. Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," ucapnya.