Tak Gentar, Kubu Kuat Ma'ruf Siap Hadapi Upaya Banding JPU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 20 Februari 2023 00:45 WIB
Kuat Maruf/Foto: MPI
Share :

 

JAKARTA - Kubu Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menyatakan siap untuk menghadapi gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu sekaligus merespons tindakan JPU yang melayangkan banding vonis Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Kuat Ma'ruf.

 BACA JUGA:Terdeteksi di AS, Dosen UII Yogyakarta yang Dilaporkan Hilang Masih Belum Bisa Dikontak

"Pasti siaplah karena ini proses hukum yang harus dilalui," kata kuasa hukum Kuat, Irwan Iriawan saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Kendati demikian, Irwan mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh ihwal layangan banding JPU tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum melihat memori banding itu.

 BACA JUGA:Medan Sulit, Tim Rappelling Diterjunkan Evakuasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi

"Belum bisa menanggapi karena kami belum melihat isi memori banding jaksa, hal apa yang membuat jaksa banding," paparnya.

Diketahui sebelumnya, JPU dikabarkan telah melayangkan banding atas vonis Kuat Ma'ruf. Tak hanya Kuat, JPU juga melayangkan banding terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana lainnya.

Ketiganya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Banding dilayangkan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum atas vonis tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya