Cemburu Tak Dapat Perhatian, ABG Ini Bunuh Guru SD di Kamar Mandi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 21 Februari 2023 12:41 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Selanjutnya tim Satreskrim Polres OKI yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi identitas salah seorang yang diduga kuat terkait dengan kasus tersebut.

"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RK. Dari tangan RK petugas juga mendapati barang bukti handphone milik korban," katanya.

Hasil pengembangan, RK mengaku telah melakukan pembunuhan dan pencurian tersebut. Aksi itu dilakukannya bersama 2 rekannya yang lain. Yakni, LI dan AS.

"Atas informasi itu petugas lalu bergerak dan mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda," katanya.

Selain itu, dari pengakuan RK pembunuhan ini telah mereka rencanakan untuk menguasai barang-barang milik korban.

Atas perbuatannya, ketiga remaja itu akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya